Kamis, 13 Oktober 2011

Kasus Century, Ada Nama Lain Terima Dana

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung mengatakan dari keterangan informal yang didapatnya ada beberapa nama lain yang juga diduga menerima aliran dana dari Bank Century. "Yang menerima aliran itu mereka sebutkan ada yang lain, tapi bukan pada level pengambil kebijakan," ujar Pramono di Gedung MPR/DPR, Rabu 5 Oktober 2011.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aliran dana Rp 1 miliar dari Robert Tantular, bekas pemilik Bank Century, kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Temuan itu terungkap setelah BPK menggelar audit forensik terhadap bank yang sekarang bernama Mutiara ini.

Dalam laporan utama Majalah Tempo edisi pekan ini disebutkan aliran dana kepada Budi mengucur pada September 2008, menjelang Bank Indonesia memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek Rp 689 miliar kepada Century. Pendanaan diberikan pada pertengahan Oktober 2008. BPK telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hasilnya, lembaga antipencucian uang itu juga mengendus jejak aliran dana yang sama.

Menurut Pramono, Tim Pengawas (Timwas) Skandal Bank Century DPR masih menunggu dokumen resmi audit forensik BPK terkait aliran dana Bank Century itu. Tanpa dokumen resmi itu Timwas belum bisa menindaklanjuti berbagai temuan baru seperti aliran dana kepada Budi Mulya.

Pasalnya Timwas berniat terus menelusuri dugaan aliran dana tersebut. "Ternyata dalam persoalan Century ada yang mengambil manfaat dari proses itu, salah satunya Deputi Gubernur BI," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Pramono berharap audit forensik BPK itu bisa diterima Timwas sebelum masa tugas berakhir Desember mendatang. "Jika audit itu masuk sebelum Timwas berakhir Desember mendatang, bisa menjadi putusan paripurna," kata Pramono.

Sebelumnya Ketua Timwas Century Priyo Budi Santoso menyebutkan temuan BPK ini merupakan titik terang bagi penyelesaian kasus Bank Century. Saat ini Priyo menilai kasus ini masih menemukan jalan buntu, baik di Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, maupun kepolisian. "Temuan sekecil apa pun harus diungkap, ditelusuri, dan dituntaskan oleh awak penegak hukum, termasuk KPK," kata Priyo.

Hari ini Timwas Century kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Jaksa Agung Basrief Arief. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah pengejaran terhadap aset-aset Bank Century di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar